Kewajiban Pelaporan Perusaan Penghasil Limb B3
Selain itu, kewajiban penghasil limb B3, sal satunya, yaitu melaporkan secara berkala, minimal sekali dalam 3 bulan, kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada Menteri. Apabila perusaan tidak menyampaikan laporan penyimpanan limb B3, maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana disebutkan di atas.